Land Use Change Analysis dalam Konteks RSPO berdasarkan kriteria 7.3 :
Kriteria 7.3:
Penanaman sejak November 2005 tidak mengakibatkan hilangnya hutan primer atau area yang penting untuk memelihara atau meningkatkan kualitas satu atau lebih nilai konservasi yang tinggi (HCV).
Indikator 7.3.1:
Harus tersedia bukti bahwa tidak ada penanaman baru yang mengakibatkan hilangnya hutan primer atau area lain yang dibutuhkan untuk memelihara atau meningkatkan kualitas satu atau lebih High Conservation Values (HCVs), sejak November 2005. Penanaman baru harus dirancang dan dikelola sedemikian rupa sehingga menjamin bahwa HCV yang telah diidentifikasi akan terawat dan/atau ditingkatkan kualitasnya.
Pedoman khusus untuk Indikator 7.3.1:
Bukti yang dimaksud harus meliputi citra satelit penginderaan jauh yang secara historis menunjukkan bahwa tidak terjadi konversi hutan primer atau area lain yang dibutuhkan untuk memelihara atau meningkatan satu atau lebih HCV. Citra satelit atau foto udara, peta penggunaan lahan, dan peta vegetasi harus digunakan sebagai informasi bagi kajian HCV.
Lahan-lahan yang dibuka sejak November 2005 tanpa didahului analisis HCV yang memadai tidak dimasukkan ke dalam program sertifikasi RSPO, hingga tersedianya rencana kompensasi HCV yang disetujui oleh RSPO.
Maksud dilakukan Penilaian LUCA :
- Memastikan terdapat atau tidaknya hutan primer yang hilang akibat pembukaan lahan sejak November 2005 hingga waktu pelaksanaan kajian HCV
- Mengidentifikasi luas lahan yang telah dibuka oleh Perusahaan untuk tujuan komersial (untuk pembangunan kebun kelapa sawit dan infrastruktur pendukungnya) terhitung sejak November 2005 hingga waktu pelaksanaan kajian HCV.
- Menduga besaran tanggung jawab kompensasi (compensation liability) Perusahaan sebagai akibat dari pembukaan lahan tanpa didahului kajian HCV tersebut.